• Jelajahi

    Copyright © Tiyuh Balam Asri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AD dan ART BUMDes "TUNAS MANDIRI SEJAHTERA"

    Saturday, October 7, 2017, October 07, 2017 WIB Last Updated 2017-10-14T12:03:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

                          ANGGARAN DASAR (AD)
              BADAN USAHA MILIK TIYUH (BUMT)
                             TIYUH BALAM ASRI
                       KECAMATAN WAY KENANGA
              KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

                                          BAB I
    PENDIRIAN,NAMA,TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

                                         Pasal 1
    1)Pemerintah Tiyuh Balam Asri Kecamatan    Way Kenanga mendirikan Badan Usaha Milik Tiyuh dalam Upaya meningkatkan Pendapatan Masyarakat Tiyuh sesuai dengan kebutuhan dan Potensinya.

    2)Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Tiyuh TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    3)BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA Berkedudukan di
    Tiyuh                     : Balam Asri
    Kecamatan          : Way Kenanga
    Kabupaten           : Tulang Bawang Barat
    Provinsi                 : Lampung

    4)Daerah Kerja BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA berada di Tiyuh Balam Asri Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

                                       BAB II
                               VISI DAN MISI
                                      Pasal 2
    a. Visi:
    Mewujudkan peningkatan pembangunan tiyuh melalui Kesejahteraan Masyarakat Tiyuh Balam Asri dalam bidang ekonomi,pemberdayaan dan pelayan sosial, dengan MOTTO "Bersama Menggapai Sejahtera"

    b. Misi:
    1. Pengembangkan sektor usaha melalui kegiatan usaha Pertanian, Perdagangan, Peternakan,Perikanan Perkebunan,jasa pelayanan perindustrian,jasa keuangan dan lain-lain yang dapat menunjang peningkatan perkenomoian Masyarakat.

    2. Pengembangkan Infrastruktur dasar tiyuh yang mandukung perkembangan ekonomi masyarakat.

    3. Pembangunan layanan sosial kesehatan masyarakat

    4. Pengembangan jaringan Kerja sama bidang ekonomi dengan berbagai pihak

                                   BAB III
                      BENTUK DAN FUNGSI
                                     Pasal 3
    1.Badan Usaha Milik Tiyuh TUNAS MANDIRI SEJAHTERA berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

    2.Badan Usaha Milik Tiyuh TUNAS MANDIRI SEJAHTERA berperan sebagai ;
    a.Lembaga Perekonomian Tiyuh dalam pengembangan Usaha yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat

    b.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasionoal

                                     BAB IV
                           BENTUK DAN FUNGSI
                                      Pasal 4
    a.BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA adalah badan Usaha Milik Tiyuh yang dimiliki oleh tiyuh dan Masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Tiyuh.

    b.Yang dimaksud pada awal pendirian BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA adalah seluruh Masyarakat Tiyuh Balam Asri Kecamatan Way kenanga

    c.Dalam perkembanganya ,Masyarakat dapat berperan dalam Kepemilikan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA melalui penyertaan Modal usaha.seperti yang dimaksud pada ayat a maksimal sebasar 40 %

                                       BAB V
                                   STRUKTUR
              ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN            
                                     Pasal 5
    1.Organsasi BUMTiyuh berada diluar struktur organisasi Pemerintahan Tiyuh

    2.Susunan organisasi BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA terdiri atas :
    a.Penasehat
    b.Pelaksana Oprasional
    c.Pengawas

    3.Pelaksana Oprasional di dipilih melalui testing dan ditetapkan dengan Perturan Tiyuh.

    4.Yang dapat diterima manjadi anggota BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA adalah warga masayarakat Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut

    a.Bertempat tinggal di Tiyuh Balam Asri

    b.Memilki sikap jujur,aktif,terampil,dan berdedikasi terhadap BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    c.Mempunyai Mempunyai Wawasan cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    d.Telah menyutujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku

    5.Keanggotaan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota

    6.Seseorang yang akan masuk menjadi anggota BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus

    7.Pelaksana Oprasional sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Kepala Pelaksana Oprasional seorang sekretaris dan seorang bendahara.

    8.Keanggotaan berakhir ,dan dapat diganti apabila
    a.Meninggal dunia
    b.Berhenti atas permintaan sendiri c.Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mempunyai syarat

    d.Diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan

                                     BAB VI
                       HAK DAN KEWAJIBAN
                     PELAKSANA OPRASIONAL
                                     Pasal 6
    1.Setiap anggota mempunyai hak a.Menghadiri,menyatakan pendapat dan Mengambil Keputusan yang dipandang tepat dalam Pengelolaan BUMT dalam rangka Mencapai tujuan.

    b.Meperoleh honorarium setiap bulan dan atau waktu yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan BUMT

    c.Mendapatkan tunjangan hari raya setiap setahun sekali yang besarnya maksimal 1 kali gaji/honor satubulan dan atau dapat ditentukan dengan keputusan rapat anggota bedasarkan kemampuan keuangan BUMT

    d.Meminta keterangan mengenai perkembangan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    e.Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang besaranya diatur dalam anggaran Rumah Tangga

    2.Setiap anggota mempunyai kewajiban a.Betanggaungjawab dalam pengelolaan dan usaha BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    b.Mematuhi AD/ART dan keputusan - keputusan rapat

    c.Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    d.Membuat pembuakuan Keuangan, inventaris, dan pencataan lain berkaitan dengan penyelenggaran BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA yang dipandang perlu

    e.Membuat Rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA stiap tahun dan di evaluasi pelaksanaanya setiap 3 bulan sekali

    f.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan

    g.Memberi pelayananmaksimal kepada anggota

    h.Memberikan pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota

    i.Menyelenggarakan musdes pertanggung jawaban setiap akhir tahun

                                       Pasal 7
                  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
                        PELAKSANA OPRASIONAL
    1.Kepala Pelaksana
    a.Memimpin Organisasi BUMT
    b.Melakukan pengendalian kegiatan BUMT
    c.Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak lain dalam pengembangan usaha
    d.Melaporkan keadaan keuangan BUMT setiap bulan kepada Sekretaris tetap (SEKTAP)
    e.Melaporkan keadaan keuangan BUMT setiap tiga Bulan melalui Musdes
    f.Melaporkannkeadaan keuangan BUMT pada akhir tahun melalui Mus Des pertanggungjawaban

    2.Sekretaris
    a.Melakukan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua Pelaksana
    b.Melaksanakan administrasi umum kegiatan oprasional BUMT
    c.Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMT
    d.Bersama dengan ketua meneliti kebenaran berkas pengajuan Pinjaman dan melkukan pengecekan kelayakan (khusus kegiatan Simpan Pinjam)
    e.Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan kelayakan permohonan Pinjaman (khusus kegiatan Simpan Pinjam) juga malakukan pengecekan saldo tabungan dan deposito pada setiap saat dibutuhkan.

    3.Bendahara
    a.Menerima,menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
    b.Membantu ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan
    c.Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMT yang sesungguhnya
    d.Mengatur pengeluaran sesuai dengan kebutuhan

                                   BAB VII
                  PENGAWAS DAN PENASEHAT
                                    Pasal 8
    1.BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat membentuk /memilih badan pengawas dan Penasehat melalui melaknisme Musdes
    2.Pengawas dan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari masing -masing 1 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan atau BPT

                                    Pasal 9
         HAK DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS 1.Pengawas mempuanyai Hak
    a.Menerima laporan dan Informasi terkait Progam pengembangan kegiatan dan keuangan dari BUMT
    b.Pengawas berhak mendapatkan gaji yang besaranya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMT
    c.Pengawas berhak mendapat pengahasilan dari sisa hasil usaha (SHU) tahunan bedasarkan Persentase Pembegian SHU dari dana Oprasinal Pengurus yang telah telah diatur dalam Anggaran dasar

    2.Pengawas mempuanyai Kewajiban
    a.Pengawas bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap perjalanan kegiatan BUMT dan turut memberikan masukan fositif kepada pelaksana Oprasional Guna peningkatan kinerja Pelaksana Oprasional BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    b.Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi olek Pelaksana Oprasional BUMT

                                    Pasal 10
                                OPRASIONAL
    1.Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan
    BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMT setiap bulan dan atau tahun sesuai dengan perhitungan pendapatan usaha BUMT

    2.Pendapatan setiap bulan yang diperoleh
    BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA pengeluaranya diatur sebagi berikut :
    a.Untuk biaya oprasioanal (Honor,Alat Tulis kantor,Rumah Kantor,jasa Pinjaman,dan lain-lain)
    b.Pendapatan sebagaiman disebut diatas adalah pendapatan yang diperoleh dari semua pengelolaan kegiatan usaha BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA termasuk pendapatan administrasi,jasa,pendapatan Bunga Bank,dan pendapatan lainya.

                                BAB VIII
           FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
                                  Pasal 11
    Forum Pengambilan Keputusan
    1.Musyawarah Anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,forum ini dapat memilih dan memberhentikan pelaksana oprasioanal BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA maupaun menetapkan pembuabaran BUMT

    2.Musyawarah Aggota Khusus,adalah forum penyelesaian terhadap semua Permasalahan yang dapat merugikan lembaga BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA termasuk permasalahan penyelewengan pengurus /pelaksana Oprasional BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    3.Rapat Anggota tahunan sebagai forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan oprasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

                                   BAB IX
                             PERMODALAN
                                  Pasal 12
    1.Modal Sendiri dan atau yang berasal dari Penyertaan modal pemerintah tiyuh yang bersumber dari  Dana Desa/Tiyuh Balam Asri

    2. Modal Cadangan Modal Cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha

    3. Modal Hibah BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat menerima hibah dari pihak manapun sepanjang syah dan tidak mengikat

    4. Modal Bantuan Modal bantuan dapat berasal dari pemerintah atau pihak lain

    5. Modal Pinjaman BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat memperoleh tambahan modal dari Lembaga lain sesuai dengan kemampuan dan atas persetujuan Anggota.

                                      BAB X
                          KEGIATAN USAHA
                                 Pasal 13
    1.Kegiatan Usaha yang dapat dilaksanakan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA anatara lain :
    a.Bidang usaha perdagangan antara lain mencakup kegiatan usaha yang dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain pertanian,pertambangan,perikanan perkebunan,industry kecil kerajinan rakyat dan lain lain

    b.Bidang usaha Peternakan antara lain dapat dilakukan untuk penggemukan hewan ; sapi,kambing,kerbau serta pemeliharaan dan pengembangiakan /budi daya ayam ; ayam Kampung Super,ayam Telor,ayam Broiler,itik,entok

    c.Pertanian dan perkebunan antara lain dapat lakukan untuk tanaman musiman ; padi,jagung kedelai,singkong dan tanaman palawija lainya, serta usaha kerja sama dalam perkebunan ;karet sawit dan lain lain

    d.Bidang Perikanan antara lain dapat dilakukan untuk usaha budi daya ikan air tawar

    e.Jasa Keuangan antara lain dapat dilakukan untuk kegiatan usaha simpan pinjam yang dipergunakan untuk membiayai usaha Ekonomi Produktif yang dinilai layak.

                                Pasal 14
                   KETENTUAN PINJAMAN
    1.Mekanisme dalam pemberian Pinjaman (Kusus Simpan Pinjam)
    a.Pemberian pinjaman diberikan secara perorangan dan atau berkelompok melalui POKMAS UEP dengan system tanggung renteng

    b.Permohonan pinjaman masing-masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha oleh BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    c.Setelah permohonan dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman atau akad kredit.

    d.Plafon pinjaman yang diberikan BUMT disesuaikan dengan likwiditas dan akumulasi permodalan BUMT.

    e.Pokmas UEP/Perorangan wajib menyetorkan angsuran Pokok + bunganya setiap bulan kepada BMUT

    f.Setiap transaksi pinjaman direalisasikan baik perorangan maupun Pokmas UEP wajib memberikan administrasi sebesar 1 % dari plafon kredit

    g.Jasa atau bunga pinjaman ditentukan oleh pelaksana oprasional setelah memperhitungkan biaya resiko dan tingkat keuntungan yang disepakati dalam rapat anggota

    h.Apabila terjadi kemacetan /tunggakan bagi pokmas UEP akan dikenakan sanksi administrasi tanggung renteng oleh anggota Pokmas UEP

    i. Bagi peminjam perorangan yang menunggak dan macet mengembalikan pinjaman kepada BMUT maka jaminannya akan disita sesuai denganprosedur yang berlaku

    j.Ketentuan lebih rinci mengenai syarat -syarat pinjaman /kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman /kredit dan surat perjanjian pinjaman/kredit
         
                                   Pasal 15
                      KETENTUAN SIMPANAN
    1.Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku diperbankan atau lebih rincinya sesuai syarat-syarat yang ada dalam formulir permohonan/bilyet deposito dan syarat-syarat yang ada dalam formulir permohonan/buku tabungan

    2.Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku diperbankan atau sesuai dengan kamampuan BUMT

                                   Pasal 16
    1.Dana BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang dinilai prosfektif dan tidak merugikan lembaga BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    2.Status dana yang digunakan oleh BUMT untuk pengebangan usaha ditetapkan sbagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara tarjamin oleh pengelola unit usaha BUMT dan atau berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak lain

    3.Bentuk usaha yang dapat dikembangkan BUMT antara lain :
    a.Usaha simpan pinjam
    b.Pengelolaan usaha sendiri
    c.Kemitraan bagi hasil

    4.Unit usaha yang dikelola sendirioleh BUMT berbentuk unit pengelolaan sarana air bersih,pengelolaan pasar,dan lainya

    5.Usaha kemitraan BUMT adalah kemitraan atau kerja sama dalam bidang pertanian peternakan perdagangan dan lian-lain.

                                  BAB XI
                             PEMBUKUAN
                                 Pasal 17
    1.Pembukuan kegiatan oprasional usaha dilakukan dengan menggunakan system pembukuan standar (AKUNTANSI) seperti neraca,rugi/laba,buku bantu,buku kas,daftar inventaris dan lain-lainya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMT

    2.Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 januari s/d 31 desember

                                BAB XII
                       SISA HASIL USAHA
                              Pasal 18
    1.Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi modal dan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain serta penyusutan barang-barang inventaris dalam satua tahun buku

    2.Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
    a.50 % untuk cadangan umum/penambahan Modal dan Dana Kebutuhan Sosial,Pembinaan dan Pelatihan
    b.25 % untuk dana oprasional Pengurus dan pengawas
    c.25 % untuk dan pembangunan Tiyuh

                                 BAB XIII
                         PEMBUBARAN BUMT
                 TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
                                  Pasal 19
    1.Hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.

    2.Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah tangga.

                                 BAB XIV
                        SANKSI - SANKSI
                                Pasal 20
    1.Setiap anggota yang melanggar dikenakan sangsi secara bertahap sampai dengan pemberhentian keanggotaanya

    2.Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus apabila tidak melaksanakan kewajibannya

    3.Sanksi - sanksi trsebut tidak tertutup kemungkinan adanaya penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku

                                 BAB XV
                               PENUTUP
                                Pasal 21
    Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sebenarnya,Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini ,diatur dalam anggran rumah tangga dan peraturan khusus yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

                              Ditetapkan di: Balam Asri
                              Pada tanggal: 25 Agustus 2015
                                 KEPALO OPRASIONAL BUMT
                               TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
                                        TIYUH BALAM ASRI
        

                                               P O N I R A N
                  MENGETAHUI
         KEPALO TIYUH BALAM ASRI

                   EKO HARYONO

               ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
              BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
                          TIYUH BALAM ASRI

                                     B A B I
                            KETENTUAN UMUM
                                     Pasal 1
                    NAMA, TEMPAT,KEDUDUKAN,
                           DAN DAERAH KERJA
    1)Nama wadah usaha ini bernama Badan Usaha Milik Tiyuh Balam Asri selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    2)Badan Usaha Milik Tiyuh ini didirikan di Tiyuh Balam Asri , Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat , pada tanggal 25 Agustus 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

    3)BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA Berkedudukan di
    Tiyuh              : Balam Asri
    Kecamatan   : Way Kenanga
    Kabupaten    : Tulang Bawang Barat
    Provinsi          : Lampung

    4)Daerah Kerja BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA berada di Tiyuh Balam Asri Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

                                  Pasal 2
    Jam kerja kelompok ditetapkan oleh pengurus
                   
                                  BAB II
                        KEGIATAN USAHA
                                  Pasal 3
    Usaha BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA meliputi bidang-bidang usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

                                 BAB III
                     SYARAT KEANGGOTAAN
                                   Pasal 4
    1.Yang dapat menjadi anggota BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA adalah masyarakat Tiyuh Balam Asri yang dibuktikan dengan surat pengangkatan yang bersangkutan

    2.Telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    3.Keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    4.Hak dan kewajiban sebagai mana telah diatur dalam Anggaran Dasar TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

                                    BAB IV
                            KEPENGURUSAN
                                   Pasal 5
    1.Telah menjadi anggota BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    2.Bertempat tinggal di Tiyuh Balam Asri

                                    BAB V
                        TUGAS PENGURUS
                                 Pasal 6
    1. KETUA
    -Memimpin organisasi BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Mengevaluasi dan memutuskan besarnya pinjaman yang diajukan kepada BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Melakukan pengendalian dan memutuskan besarnya pinjaman yang diajukan kepada BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Melakukan pembinaan kepada anggota
    -Mengatur perputaran Modal BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Mengangkat tenaga Administrasi yang diperlukan
    -Melaporkan posisi keuangan kepada Badan Pengawas dan Rapat Anggota
    -Melakukan penagihan terhadap anggota yang pinjam

    2. BENDAHARA
    -Menerima menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti
    -bukti yang syah dan diketahui ketua.
    -Melaksanakan Administrasi keuangan
    -Melaporkan posisi keuangan kepada ketua BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA secara periodik atau sewaktu -waktu diperlukan
    -Melakukan penagihan terhadap anggota yang pinjam

    3. TATA USAHA
    -Berfungsi sebagai sekertariat
    -Membantu bidang keuangan
    -Melakukan penagihan terhadap anggota yang pinjam
    -Melaksanakan bidang administrasi umum
    -Menjalankan perintah ketua

                                 Pasal 7
    1. Tenaga Administrasi
    -BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat mengangkat tenaga Administrasi sesuai dengan kebutuhan
    -Tenaga Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh ketua berdasarkan pertimbangan seluruh pengurus BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    2. Tugas Tenaga Administrasi p
    -Melakukan pencatatan transaksi keuangan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA kedalam buku yang telah ditentukan
    -Memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat dalam hubungan dengan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    -Mengerjakan laporan
    - laporan yang diperlukan
    -Mengingatkan anggota yang lalai membayar atas perintah ketua.

               HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
                                  Pasal 8
    1. Besarnya honor pengurus ditetapkan berdasarkan rapat anggota.

    2.Yang dimaksud dengan pengurus adalah sebagai berikut :
    a. Ketua
    b. Bendahara
    c. Tata Usaha
    d. Tenaga Administrasi

                                   Pasal 9
                       DEWAN PENASEHAT
    1.Telah menjadi anggota BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    2.Berdomisili di Tiyuh Balam Asri 3.Memberikan arahan dan nasehat kepada Pengurus BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dalam menjalankan tugasnya

                                   BAB VI
                 PENGELOLAAN USAHA BUMT
                                  Pasal 10
    1.Kegiatan Usaha yang dapat dilaksanakan BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA anatara lain :
    a.Bidang usaha perdagangan antara lain mencakup kegiatan usaha yang dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain perdaganan dalam bentuk usaha di bidang pertanian,pertambangan,perikanan perkebunan,industry kecil kerajinan rakyat,warung kelontongan dan lain lain
    b.Bidang usaha Peternakan antara lain dapat dilakukan untuk penggemukan hewan ; sapi,kambing,kerbau serta pemeliharaan dan pengembangiakan ayam ; ayam Kampung Super,Ayam Ras Petelor,Ayam Broiler,itik,entok dan lain-lain
    c.Pertanian dan perkebunan antara lain dapat lakukan untuk tanaman musiman ; padi,jagung kedelai,singkong dan tanaman palawija lainya, serta usaha kerja sama dalam perkebunan ;karet sawit dan lain lain
    d.Bidang Perikanan antara lain dapat dilakukan untuk usaha budi daya ikan air tawar
    e.Bidang Jasa antara lain : -Jasa Keuangan dapat dilakukan untuk kegiatan usaha simpan pinjam yang dipergunakan untuk membiayai usaha Ekonomi Produktif yang dinilai layak. -Biro Jasa Pelayanan ; Pajak,Listrik dan lain-lain.

                                 Pasal 11
                      KETENTUAN PINJAMAN
    2.Mekanisme dalam pemberian Pinjaman (Kusus Simpan Pinjam)
    a.Pemberian pinjaman diberikan secara perorangan dan atau berkelompok melalui POKMAS UEP dengan system tanggung renteng
    b.Permohonan pinjaman masing-masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha oleh BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
    c.Setelah permohonan dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman atau akad kredit.
    d.Plafon pinjaman yang diberikan BUMT disesuaikan dengan likwiditas dan akumulasi permodalan BUMT.
    e.Pokmas UEP/Perorangan wajib menyetorkan angsuran Pokok + bunganya setiap bulan kepada BUMT
    f.Setiap transaksi pinjaman direalisasikan baik perorangan maupun Pokmas UEP wajib memberikan administrasi sebesar 1 % dari plafon kredit
    g.Jasa atau bunga pinjaman ditentukan oleh pelaksana oprasional setelah memperhitungkan biaya resiko dan tingkat keuntungan yang disepakati dalam rapat anggota
    h.Apabila terjadi kemacetan /tunggakan bagi pokmas UEP akan dikenakan sanksi administrasi tanggung renteng oleh anggota Pokmas UEP
    i.Bagi peminjam perorangan yang menunggak dan macet mengembalikan pinjaman kepada BMUT maka jaminannya akan disita sesuai denganprosedur yang berlaku
    j.Ketentuan lebih rinci mengenai syarat -syarat pinjaman /kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman /kredit dan surat perjanjian pinjaman/kredit

                                  Pasal 12
                       KETENTUAN SIMPANAN
    1.Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku diperbankan atau lebih rincinya sesuai syarat-syarat yang ada dalam formulir permohonan/bilyet deposito dan syarat-syarat yang ada dalam formulir permohonan/buku tabungan

    2.Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku diperbankan atau sesuai dengan kamampuan BUMT

                                  Pasal 13
    1.Dana BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang dinilai prosfektif dan tidak merugikan lembaga BUMT TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

    2.Status dana yang digunakan oleh BUMT untuk pengebangan usaha ditetapkan sbagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara tarjamin oleh pengelola unit usaha BUMT dan atau berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak lain

    3.Bentuk usaha yang dapat dikembangkan BUMT antara lain :
    d.Usha simpan pinjam
    e.Pengelolaan usaha sendiri
    f.Kemitraan bagi hasil

    4.Unit usaha yang dikelola sendirioleh BUMT berbentuk unit pengelolaan sarana air bersih,pengelolaan pasar,dan lainya

    5.Usaha kemitraan BUMT adalah kemitraan atau kerja sama dalam bidang pertanian peternakan perdagangan dan lian-lain.

                                 BAB VII
          TATA CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN
                                 Pasal 14
    1.Setiap rapat anggota untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Biasa dan Dewan Pengurus yang semestinya hadir dan/atau yang diundang hadir ditambah 1(satu) .

    2.Apabila oleh sebab apapun ternyata jumlah yang hadir, kurang dari ketentuan sesuai, maka panitia dapat menunda pertemuan untuk kurun waktu 14 (empat belas), hari kerja sejak tanggal penundaan pertemuan, dan segera melakukan pengumuman kembali jadwal pertemuan

    3.Apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan musyawarah tidak dapat dicapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 1/2 (setengah) ditambah 1.

                             BAB VIII
                       SISA HASIL USAHA
                                Pasal 15
    Pembagian Sisa hasil Usaha kepada anggota ditetapkan oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota dangan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar

                                 BAB IX
                                PENUTUP
                                 Pasal 16
    1.Pengurus wajib berusaha agar Anggaran Rumah tangga ini diumumkan dan dipahami anggota

    2.Segala ketentuan dan peraturan dalam anggaran rumah tangga ini berlaku sejah ditetapkan
    3.Hal -hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus BUMTiyuh TUNAS MANDIRI SEJAHTERA

                               Ditetapkan di: Balam Asri
                              Pada tanggal: 25 Agustus 2015
                                  KEPALO OPRASIONAL BUMT
                                TUNAS MANDIRI SEJAHTERA
                                       TIYUH BALAM ASRI

                                                P O N I R A N

                 MENGETAHUI
        KEPALO TIYUH BALAM ASRI

                  EKO HARYONO

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi

    +